Bank Dunia pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menjadi 3,7%
29/09/2021

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kali ini giliran Bank Dunia masuk ke dalam daftar lembaga internasional yang memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya sebesar 3,7% yoy, atau lebih rendah 0,7% dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 4,4% yoy. 

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut ini tak lepas dari adanya peningkatan kasus harian Covid-19 pada awal kuartal III-2021 sehingga pemerintah menarik rem darurat berupa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan dilanjutkan dengan PPKM Level 2-4. 

Agar ini tak terulang kembali, maka Bank Dunia menyoroti pentingnya upaya pemerintah dalam melakukan penanganan kesehatan. 

“Salah satunya adalah vaksinasi. Vaksinasi di Indonesia masih rendah, seperti juga di Filiipina dan Vietnam. Ketersediaan vaksin masih menjadi isu penting, apalagi untuk ketersediaan vaksin booster,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, seperti dikutip Selasa (28/9). 

Sudah banyak negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang sudah akan memenuhi kuota vaksinasi sebanyak 60% penduduk dalam beberapa bulan ke depan.  Namun, untuk Indonesia dan Filipina, Bank Dunia memprediksi baru akan mencapai tingkat tersebut pada pertengahan tahun depan. 

Padahal, dengan makin tingginya angka vaksinasi, ini menjadi tanda kesiapan mobilitas masyarakat yang mumpuni dan bisa menggerakkan permintaan, sehingga implikasinya menggerakkan industri dan juga roda perekonomian. 

Hanya, vaksinasi saja tidaklah cukup. Meski tingkat vaksinasi digenjot, pemerintah Indonesia juga tetap harus menerapkan penanganan kesehatan yang tepat. Sepetri meningkatkan kapasitas testing, tracing, treatment (3T) dan taat protokol kesehatan. 

Namun ke depan, Bank Dunia optimistis perekonomian Indonesia akan meningkat dan akan mencapai 5,2% yoy pada tahun 2022 dan 5,1% yoy pada tahun 2023. Hal ini dengan melihat berbagai bauran kebijakan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan otoritas terkait, langkah reformasi, dan juga Undang-Undang (UU) baru. 

Sumber: Kontan.co.id

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

Kembali ke halaman artikel
Artikel Terbaru
Arsip