Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah akan kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022. Ketentuan ini terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kini berganti nama jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, Kamis (30/9/2021), wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.
Berikut skema tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Pasal 5 RUU HPP:
- Tarif sebesar 7 persen atas harta bersih yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- surat berharga negara
- Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- surat berharga negara
- Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
- surat berharga negara
- Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
- surat berharga negara
- Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber: liputan6.com
Author: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Ilyas Istianur Praditya