Tax Amnesty Jilid II Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Skemanya
01/10/2021

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah akan kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022. Ketentuan ini terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kini berganti nama jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, Kamis (30/9/2021), wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.

Berikut skema tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Pasal 5 RUU HPP:

  1. Tarif sebesar 7 persen atas harta bersih yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada:
    1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. surat berharga negara
  2. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
    1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. surat berharga negara
  3. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
    1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. diinvestasikan pada:
      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
      2. surat berharga negara
  4. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
    1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. diinvestasikan pada:
      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
      2. surat berharga negara
  5. Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Sumber: liputan6.com

Author: Maulandy Rizky Bayu Kencana

              Ilyas Istianur Praditya

Kembali ke halaman artikel
Artikel Terbaru
Arsip