JAKARTA, investor.id – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat, penerbitan surat utang korporasi hingga September 2021 sebesar Rp 77,6 triliun. Adapun mayoritas penggunaan dana hasil emisi surat utang itu untuk refinancing utang dan modal kerja.
Kepala Divisi Pemeringkatan Korporasi Pefindo Niken Indriarsih mengatakan, penerbitan surat utang dari awal tahun hingga September 2021 menunjukkan kenaikan sekitar Rp 8 triliun dibandingkan periode sama tahun 2020 yang sebesar Rp 69,37 triliun.
“Surat utang yang jatuh tempo pada 2021 cukup besar nilainya dan penerbitan itu juga untuk antisipasi refinancing surat utang ke depannya,” kata dia dalam webinar Pefindo, Senin (18/10).
Adapun penerbitan surat utang pada kuartal III-2021 turun menjadi Rp 34,19 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 39,34 triliun. “Kuartal III-2021 agak lebih sedikit, karena sudah tersebar. Penerbitan yang banyak itu ada di September Rp 16,4 triliun, Juli Rp 14,6 triliun, Maret Rp 12 triliun, dan April Rp 12 triliun,” jelas dia.
Hingga 30 September 2021, Pefindo telah menerima mandat pemeringkatan surat utang senilai Rp 28 triliun, dimana sektor multifinance, perkebunan, dan konstruksi merupakan yang tertinggi. Sektor multifinance berencana emisi surat utang sebesar Rp 5,8 triliun, perkebunan Rp 3,5 triliun, dan konstruksi Rp 3 triliun.
Sebelumnya, Pefindo menilai bahwa perbankan tidak akan terlalu agresif melakukan penerbitan surat utang. Hal ini karena likuiditas yang melimpah dan tertahannya penyaluran kredit di tengah pandemi. Berdasarkan data per 30 September 2021, mandat pemeringkatan surat utang yang diperoleh Pefindo dari sektor perbankan hanya sebesar Rp 2,2 triliun.
Di sisi lain, Pefindo menilai bahwa gelombang kedua pandemi Covid-19 bisa mempengaruhi penerbitan surat utang korporasi pada semester II-2021. Namun, Pefindo berharap hal ini tidak berdampak serius, sehingga nilai penerbitan surat utang tahun ini tidak terlalu bergeser dari target awal pada kisaran Rp 122-159 triliun.
Sebelumnya, Presiden Direktur Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia yang berbuntut pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan ketidakpastian dalam investasi di surat utang. “Investor menjadi wait and see," kata dia, belum lama ini.
Para penerbit juga meninjau kembali rencana penerbitan surat utangnya. Sebab kupon surat utang korporasi terpengaruh dengan adanya ketidakpastian di pasar. Meningkatnya risiko ini menurunkan minat untuk menerbitkan surat utang, meski tidak semua emiten terlalu selektif dalam melihat risiko ini.
Editor : Jauhari Mahardhika
Sumber : Investor Daily