Governance Information

Pedoman Kerja Dewan Direksi dan Komisaris mengacu pada:

  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
  2. Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  3. Undang-Undang No.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
  6. Peraturan Bapepam dan LK V.A.3 No. KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

 

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan salah satu dari organ Perusahaan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan.

Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perusahaan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan.  Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

 

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Direksi

Direksi sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Dengan demikian, masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Direktur Utama merupakan Direktur Pengambil Keputusan akhir.

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manajer Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi.