NIK Jadi NPWP Demi Efisiensi Administrasi Pajak
07/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sengaja menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10).

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP," ucap Sri Mulyani.

Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

Tak lupa, Sri Mulyani mengingatkan anak buahnya untuk mengimplementasikan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dengan baik. Ia meminta agar tak ada gangguan bagi wajib pajak selama masa transisi.

"Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari siis teknis maupun organisasi," imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga meminta anak buahnya untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk penggunaan NIK menjadi NPWP. Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depannya.

Sebagai informasi, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.

Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. (aud/bir)

Source: CNNindonesia.com

Kembali ke halaman artikel
Artikel Terbaru
Arsip