KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan blueprint transformasi digital perbankan pada 26 Oktober 2021. Cetak biru ini bertujuan memberikan kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan keamanan perbankan.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam cetak biru tersebut akan diberikan semacam panduan prinsipal atau playbook bagi industri perbankan.
"Beberapa diantaranya yakni hal-hal yang terkait prinsip-prinsip digitalisasi seperti cyber security dan lain-lain akan diwujudkan dalam bentuk POJK. Selebihnya akan terkait dengan prinsipal. Alasannya nanti akan dijelaskan pada saat peluncuran pada 26 Oktober 2021," kata Anung.
Sementara itu Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK sebelumnya menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam blueprint transformasi digital tersebut. Pertama, menyangkut prinsip proteksi data dan kebijakan data transfer. Kedua, kebijakan data governance, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi.
Selain itu, ada kebijakan cyber security yang mengacu pada standard internasional. Kemudian, kebijakan outsourcing atau standar kerjasama bank dan pihak ketiga. Selanjutnya arah tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.
Dia menekankan, blue print tersebut dibuat karena perkembangan digital banking dengan seluruh infrastruktur yang menyertainya tentu akan memicu tantangan sendiri dalam terinformasi bank digital ke depan.
OJK melihat terdapat sejumlah potensi risiko dan tantangan yang harus diantisipasi oleh bank dalam melakukan transformasi operasionalnya dari bisnis tradisional menjadi fully digital.
Potensi risiko tersebut terkait dengan data protection dan isu transfer data, risiko strategi yang muncul dari ketidakcocokan strategi IT, cyber security, kebocoran data nasabah. Lalu, bias algoritma dalam pemanfaatan kecerdasan buatan, IT outsourcing, ketersediaan jaringan telekomunikasi, dan dukungan dari regulatory framework.
"Untuk menjalankan bisnis secara digital akan membutuhkan infrastruktur dan jaringan komunikasi. Kebutuhan itu harus didukung oleh dari sisi regulator yang supported agar bank bisa bergerak cepat dalam menyediakan suatu produk atau layanan digital dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," kata Teguh.
Source: Kontan.co.id
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat