Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini sedang marak fenomena penggunaan robot untuk aktivitas trading. Robot trading ini dinilai mampu untuk mengeksekusi beberapa strategi investasi yang berujung pada keuntungan.
Namun, akhir-akhir ini mulai muncul robot trading yang nyatanya bodong alias tak berizin dari otoritas terkait di Indonesia.
Dengan iming-iming keuntungan hingga 50% setiap bulannya, banyak trader yang justru terjebak dalam kerugian yang besar setelah menggunakan sistem otomatis itu.
Melihat fenomena ini, pengamat pasar uang, Ariston Tjendra, mengatakan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam melihat penawaran-penawaran robot trading. Bila ada janji keuntungan besar yang konsisten, bisa dipastikan itu merupakan skema penipuan.
"Investasi punya prinsip high return high risk, jadi kalau tak ada risiko itu bodong, termasuk investasi yang menawarkan robot trading," ujarnya dalam program Investime CNBC Indonesia, Selasa, (26/10/2021).
Ia pun menambahkan bahwa robot trading sebenarnya dijalankan dengan strategi yang telah ditentukan oleh manusia dan dirancang dalam sebuah algoritma.
Strategi tersebut bisa saja benar namun juga memiliki peluang kesalahan sehingga perlu ada update berkala yang harus dilakukan oleh trader yang membuat programnya.
"Ya kita musti update dinamika pasar dan evaluasi sehingga konsistensi kita semakin kuat. Ini bisa dilakukan setiap minggu atau bulan."
Lebih lanjut, Ariston juga menyebut hal ini sangat diperlukan mengingat belum ada regulasi yang mengatur penggunaan robot trading sehingga belum ada yang pembeda mana yang legal dan mana yang ilegal.
"Saya belum lihat peraturannya mengenai robot trading ini. Sementara belum ada regulasi yang khusus untuk robot ini jadi banyak penyedia robot yang tetap memasarkan robotnya."
Terakhir, ia juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan segera menindak para penjual jasa robot trading dengan janji keuntungan besar. Pasalnya banyak masyarakat yang telah menjadi korban kerugian dan penggunaan robot ini.
"Ya harusnya regulator bertindak untuk melarang segala bentuk pemasaran atau iklan dari investasi robot trading (yang menjanjikan keuntungan besar) ini atau yang menjurus ke arah bodong."
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sudah mengimbau bagi para pengguna robot trading yang melakukan transaksi agar memahami terlebih dahulu mekanisme perdagangan, termasuk memahami risiko yang bisa ditimbulkan oleh transaksi ini.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan dalam melakukan perdagangan tetap ada risiko untuk untung dan rugi, sehingga tidak ada kepastian bahwa pelaku perdagangan selalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
"Robot trading hanya merupakan alat untuk melakukan perdagangan, sehingga bisa untung dan juga bisa rugi. Tidak akan ada keuntungan yang fix dalam trading. Masyarakat yang ingin menggunakan robot trading hendaknya adalah orang yang sudah memahami mekanisme trading, sehingga mengetahui risikonya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan dengan penipuan investasi valuta asing atau foreign exchange (forex/valas) Sunton Capital, robot trading asal Inggris, yang dilaporkan merugikan banyak nasabah dan layanannya tidak terdaftar di otoritas sebagaimana disampaikan SWI.(tas/tas)
Source: CNBC Indonesia
Author: Tommy Sorongan