Simak lima seri sukuk yang dilelang pada hari ini (2/11)
02/11/2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada hari ini (2/11). Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 4 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri sukuk yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan empat seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berikut kelima seri sukuk yang akan dilelang pada hari ini:

  1. SPN-S 03052022 yang jatuh tempo pada 3 Mei 2022 dengan imbalan diskonto
  2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4%.
  3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%.
  4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
  5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari ini. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 4 November 2021.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Source: Kontan.co.id

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kembali ke halaman artikel
Artikel Terbaru
Arsip