Biaya Transfer BI Fast Cuma Rp 2.500, 25 Detik Langsung Sampai
04/11/2021

Jakarta - BI Fast Payment akan menjadi sistem infrastruktur baru untuk penyelesaian transaksi untuk segmen pembayaran ritel. Sistem ini nantinya akan menggantikan ini Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kelebihan dari BI Fast ini adalah 24 jam penuh selama 7 hari, artinya tidak ada waktu istirahat. Sementara SKNBI waktu operasionalnya 6.30-16.45.

BI Fast Payment juga menawarkan penyelesaian kliring dan setelmen yang cepat. Bahkan dijanjikan nantinya transfer uang hanya butuh 25 detik saja.

Menariknya lagi untuk biaya transaksi maksimal ke nasabah/merchant BI Fast hanya Rp 2.500. Sebagai perbandingan untuk RTGS Rp 30.000 dan SKNBI Rp 2.900.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menegaskan BI Fast Payment bisa dilakukan di berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

"Ini orang biasanya rancu antara instrumen dan kanal. Instrumennya apa aja? Dia bisa menggunakan nota debet kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Sementara untuk kanal pembayarannya BI Fast bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya juga bisa melalui agen.

"Bahwa nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran, dan BI Fast ini akan memproses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui peserta pengirim," tambahnya.

Saat diluncurkan nanti, jumlah uang yang ditransfer melalui BI Fast Payment maksimal hanya Rp 250 juta. Namun Fili menegaskan jumlah tersebut akan bisa berubah sesuai dengan kondisi nantinya.

Selain itu, BI Fast Payment juga menjanjikan perpindahan uang yang cepat di level bank, bukan hanya di level nasabah. Artinya uang yang berpindah antar bank juga akan realtime.

"Kalau sekarang beberapa online transfer itu di nasabahnya memang realtime, tapi di banknya masih H+1," ucapnya. (das/eds)

Source: Detik.com

Author: Danang Sugianto

Kembali ke halaman artikel
Artikel Terbaru
Arsip